Bareskrim Polri telah menjerat tiga tersangka dalam kasus pabrik narkoba jenis happy water dan liquid yang beroperasi di sebuah perumahan mewah di Bandung, Jawa Barat. Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan peran masing-masing tersangka, serta kronologi pengungkapan kasus ini.
Tiga Tersangka:
-
SR (penghubung)
-
SP (peracik bahan baku)
-
IV (pengemas)
Pengungkapan Kasus:
-
Kronologi: Kasus ini terkuak saat polisi melakukan operasi gabungan di Bogor dan mengamankan narkoba cairan dari mobil milik SR.
-
Lokasi Razia: Selain Bogor, razia dilanjutkan ke rumah SR di Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor, dan pabriknya di Kompleks Podomoro Park, Bojongsoang, Bandung.
-
Penangkapan: SP, IV, dan sejumlah barang bukti, termasuk bahan baku dan peralatan produksi seperti dua mesin mixer merek Spiral, diamankan dari lokasi di Bandung.
Penyelidikan Lanjutan:
- DPO: Satu pelaku lain ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut, dan masih dalam pengejaran.
🚨 Komunikasi dan Komitmen:
Irjen Asep menegaskan bahwa penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan komitmen Kapolri dalam membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba. Upaya terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba dari hulu ke hilir, seiring kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam hal ini.