Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi terkait pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka:
-
Agus Herijanto (AH): Kepala Proyek Pembangunan Shelter.
-
Aprialely Nirmala (AN): Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Alasan Penahanan:
-
Bukti Cukup: Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
-
Lokasi Penahanan: Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Nilai Proyek:
- KPK menyebutkan nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar, dengan dugaan kerugian negara sebesar itu.
Meskipun audit mengenai total kerugian negara masih dalam proses, shelter tersebut disebut tidak dapat digunakan oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami sebagaimana mestinya.