Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, sedang menyelidiki kasus petasan yang meledak pada balon udara, merusak rumah warga. Tujuh orang yang merakit petasan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Identitas Tersangka:
-
AA (20)
-
ZR (19)
-
IRK (16)
-
KAF (16)
-
KFH (15)
-
RRP (14) - Diduga sebagai otak peristiwa ini.
-
GWP (14)
Keterlibatan dan Kronologi:
-
RRP diduga mendapatkan ide membuat petasan dari media sosial dan mengajak ZR untuk meraciknya.
-
Mereka menerbangkan balon udara dengan ratusan petasan.
-
Kejadian berlangsung saat rangkaian petasan jatuh dan meledak di salah satu rumah warga.
Kerugian:
-
Petasan Terdiri dari: 100 kecil dan 5 besar.
-
Dampak Ledakan: Satu rumah dan mobil rusak, seorang pemudik asal Bali terluka.
Tindakan Hukum:
-
Ancaman Hukuman: Hingga 20 tahun penjara berdasarkan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
-
Jeratan Hukum: Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Tersangka mengaku memproduksi sendiri balon udara berukuran 20 meter dan peledak dari bahan yang dibeli daring. Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan menjadi peringatan akan bahaya penggunaan petasan secara sembarangan. Sejumlah UU diterapkan untuk menindak pelaku.